Kamis, 25 Maret 2010
Ada Izin Usaha Keliling di Kota Medan!
Oleh: dr. Sofyan Tan
Mengurus perpanjangan SIM kendaraan di Kota Medan kini tak perlu pusing lagi. Sudah ada Samsat Corner di Sun Plaza dan Medan Plaza Fair. Walau antri, namun bebas calo atau pungli. Bebas juga bau badan karena suasana cornernya wangi, sejuk dan penuh senyum keramahan petugas. Pokoknya nyamanlah. Ada juga pelayanan perpanjangan SIM secara mobile. Alatnya ya mobil, yang berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Inilah bentuk reformasi pelayanan publik yang ciamik dari institusi kepolisian!
Karena ciamik, patut untuk ditiru!
Saya membayangkan, senyum pelaku UKM (Usaha Kecil, dan Menengah ke Bawah) akan terkembang jika SKPD yang membidangi perizinan usaha, juga melakukan hal yang sama. Membuat pelayanan izin usaha keliling. Jemput bola euy! Apa mungkin?
Dalam mimpi, semuanya serba mungkin. Tapi ini mimpi yang mendekati kenyataan. Modal utamanya hanya kemauan untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik. Reformasi pelayanan publik euy! Sedang modal materialnya, cuma sebuah mobil lengkap dengan petugas dan peralatan komputer yang online ke masing-masing SKPD. Tentu mobil tersebut dilengkapi juga AC untuk menjaga agar peralatan komputer tidak lekas rusak.
Kenapa perlu ada pelayanan izin usaha keliling?
Pertama tentu saja soal jarak geografis. Antara satu kota atau daerah di Medan dengan Kantor SKPD, cukup lumayan jaraknya. Memang bisa dijembatani angkot atau becak. Tapi tentu saja butuh biaya. Bagi pelaku UKM, ini beban. Di sisi lain, menjalankan bisnis harian juga ibarat ikan yang menyatu dengan air. Jika bisa, waktu untuk mengutus izin sesedikit mungkin agar tak mengganggu kelancaran bisnis. Ikan, kalau terlama lama tak dapat air, tentu bisa terancam nyawanya.
Kedua, inti utama otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat. Nah, pelayanan izin usaha keliling, tentu bagian dari upaya untuk memangkas birokrasi izin usaha agar makin ramping. Makin ramah terhadap pelaku UKM. Dengan adanya mobil pelayanan izin usaha keliling, pelaku UKM tak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor SKPD di kota.
Mereka cukup mengisi formulir izin usaha yang dibutuhkan, di tempat di mana mobil tersebut tengah mengadakan pelayanan. Agar tak membingungkan pelaku UKM, maka persyaratan peroleh izin usaha, harus dibuat transparan. Termasuk besarnya biaya, dan waktu penyelesaiannya. Kalau mau efektif, seluruh persyaratan itu dicetak di brosur, dan dibagikan kepada pelaku UKM. Termasuk penunjukkan tempat pembayaran, yang sebaiknya dikerjasamakan SKPD dengan lembaga perbankan.
Jadi, pelaku UKM, tak perlu repot-repot membayar ke Kantor SKPD jika izin usahanya diterbitkan. Mereka cukup membayar di bank di daerah di mana mereka tinggal! Jika reformasi kebijakan seperti ini dijalankan, niscaya pelaku UKM akan berbondong-bondong mengurus berbagai izin usaha mereka.
Mereka sebenarnya sudah lama tahu bahwa legalitas usaha penting. Pertama agar tak dikejar-kejar petugas trantib. Kedua, agar kegiatan bisnis berjalan lancar, terutama karena ada pihak-pihak yang sering mempersyaratkan legalitas usaha, terutama jika pelaku UKM bermitra dengan pelaku usaha besar. Ketiga, mereka juga sadar bahwa legalitas usaha berpengaruh terhadap akses mereka ke lembaga perbankan!
Yang jadi masalah, pelaku UKM kerap menghadapi pungli sewaktu mengurus izin usaha. Pungli uang, juga pungli waktu! Nah, dengan ada mobil pelayanan izin usaha keliling, diharapkan pelaku UKM tak lagi berhadapan dengan rezim pungli! Ada Izin Usaha Keliling di Kota Medan!
Sumber: Harian WASPADA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar